Studi Komparatif
antar Madzhab Fiqih
            Adalah sebuah keniscayaan apabila setiap
Imam Madzhab Fiqih mempunyai ciri khas berpikir masing-masing. Misalnya,
karakteristik Imam Hanafi yang menggunakan metode ra’yi dalam proses istinbath
hukum, beliau hanya memilih hadits yang berkualitas, ditinjau dari segi
matan maupun perawi hadits. Diketahui atau tidak, hasil ijtihad kontributif
Imam Abu Hanifah yang mayoritas umat Muslim aplikasikan sampai saat ini adalah
penentuan arah kiblat dan ritual thawaf di Baitullah. Implementasi
madzhab Hanafi tersebut terkait dengan kemudahan pelaksanaan karena jika
mengikuti madzhab selainnya ihwal persoalan dua di atas, maka umat Muslim akan
mengalami sebuah kesulitan sehingga berdampak pada terhambatnya kelancaran
proses ibadah.
            Sebuah penjelasan yang mendukung
argument di atas terdapat dalam bukunya KH. Fadlolan Musyaffa’ “al-Sholah fi
al-Hawa” yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia “Studi Komparatif
antar Madzhab Fiqih: Sholat di Pesawat dan Angkasa” menyebutkan bahwa shalatnya
orang yang shafnya jauh dari letak Ka’bah adalah sah. Karena untuk menghadap
seraya melihat tidak memungkinkan bagi mereka. Pendapat ini senada dengan apa
yang dikatakan oleh Abu Hanifah (Fadlolan Musyaffa’, 2007: 124). 
            Terkait dengan amaliyah penghambaan
pada Allah (syari’at), Muslim membutuhkan madzhab. Disebabkan oleh banyaknya
permasalahan, maka dari itu harus ada seseorang (Imam madzhab) yang mengambil
dan memastikan sebuah hukum, misalnya memilih satu pembacaan doa tahiyyat dari
48 doa tahiyyat yang pernah diajarkan oleh Rasulullah.
            Hemat penulis, keberadaan 4 madzhab
Sunni (Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali)  dan 1 madzhab Syiah (Ja’fari) merupakan sebuah
indikasi khazanah pemikiran Islam karena adanya keragaman argumen yang
terpelihara. Berkat jasa murid-murid yang sekaligus berstatus pengikut
masing-masing madzhab, 5 madzhab di atas terpelihara eksistensinya sampai
sekarang hingga kemudian dapat memudahkan kegiatan ubudiyah Umat Islam. Karena
ada madzhab yang posisinya berada di atas Madzhab Maliki yakni Madzhab Imam Abu
Laits yang tak terpelihara eksistensinya karena tak ada murid yang melestarikan
ajarannya. Wallahu a’lam bishshowab.







0 komentar:
Posting Komentar