Jumat, 13 Maret 2015

Refleksi Kuliah Perkembangan Pemikiran Islam (5)



Studi Komparatif antar Madzhab Fiqih

            Adalah sebuah keniscayaan apabila setiap Imam Madzhab Fiqih mempunyai ciri khas berpikir masing-masing. Misalnya, karakteristik Imam Hanafi yang menggunakan metode ra’yi dalam proses istinbath hukum, beliau hanya memilih hadits yang berkualitas, ditinjau dari segi matan maupun perawi hadits. Diketahui atau tidak, hasil ijtihad kontributif Imam Abu Hanifah yang mayoritas umat Muslim aplikasikan sampai saat ini adalah penentuan arah kiblat dan ritual thawaf di Baitullah. Implementasi madzhab Hanafi tersebut terkait dengan kemudahan pelaksanaan karena jika mengikuti madzhab selainnya ihwal persoalan dua di atas, maka umat Muslim akan mengalami sebuah kesulitan sehingga berdampak pada terhambatnya kelancaran proses ibadah.
            Sebuah penjelasan yang mendukung argument di atas terdapat dalam bukunya KH. Fadlolan Musyaffa’ “al-Sholah fi al-Hawa” yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia “Studi Komparatif antar Madzhab Fiqih: Sholat di Pesawat dan Angkasa” menyebutkan bahwa shalatnya orang yang shafnya jauh dari letak Ka’bah adalah sah. Karena untuk menghadap seraya melihat tidak memungkinkan bagi mereka. Pendapat ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Abu Hanifah (Fadlolan Musyaffa’, 2007: 124).
            Terkait dengan amaliyah penghambaan pada Allah (syari’at), Muslim membutuhkan madzhab. Disebabkan oleh banyaknya permasalahan, maka dari itu harus ada seseorang (Imam madzhab) yang mengambil dan memastikan sebuah hukum, misalnya memilih satu pembacaan doa tahiyyat dari 48 doa tahiyyat yang pernah diajarkan oleh Rasulullah.

            Hemat penulis, keberadaan 4 madzhab Sunni (Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali)  dan 1 madzhab Syiah (Ja’fari) merupakan sebuah indikasi khazanah pemikiran Islam karena adanya keragaman argumen yang terpelihara. Berkat jasa murid-murid yang sekaligus berstatus pengikut masing-masing madzhab, 5 madzhab di atas terpelihara eksistensinya sampai sekarang hingga kemudian dapat memudahkan kegiatan ubudiyah Umat Islam. Karena ada madzhab yang posisinya berada di atas Madzhab Maliki yakni Madzhab Imam Abu Laits yang tak terpelihara eksistensinya karena tak ada murid yang melestarikan ajarannya. Wallahu a’lam bishshowab.

0 komentar:

Posting Komentar